Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik (Termasuk didalamnya informasi yang dikecualikan;
Mempermudah petugas informasi (PPID) dalam melayani Pemohon Informasi;
Membantu dalam penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai
Mengetahui keberadaaan informasi di satuan kerja/unit mana;
Memudahkan masyarakat mencari informasi;
Masyarakat menjadi tahu informasi apa saja yang berada/dikuasai oleh suatu Badan Publik.