Manfaat Daftar Informasi Publik (DIP)

  1. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik (Termasuk
    didalamnya informasi yang dikecualikan;
  2. Mempermudah petugas informasi (PPID) dalam melayani Pemohon Informasi;
  3. Membantu dalam penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai
  4. Mengetahui keberadaaan informasi di satuan kerja/unit mana;
  5. Memudahkan masyarakat mencari informasi;
  6. Masyarakat menjadi tahu informasi apa saja yang berada/dikuasai oleh suatu Badan Publik.

Mungkin Anda juga menyukai