Informasi Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik RSJD Surakarta dikelola
oleh PPID Pembantu dan jajarannya ( SK Direktur tentang
Penunjukan Pejabat pengelola Informasi Dan Dokumentasi )
- Sarana dan Prasarana yang dimiliki :
~ Ruang Pelayanan Informasi Publik;
~ Perangkat Teknologi Informasi;
~ Website RSJD Surakarta
~ Kebijakan, Pedoman, Panduan dan SOP Pelayanan Informasi
Publik.
- Secara operasional Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan oleh
Tim / Sekretariat di Instalasi Humas Dan Pemasaran.
- SDM yang menangani dengan kualifikasi D3 Komunikasi.
- Anggaran Pelayanan Informasi Publik dibebankan pada mata
anggaran RBA BLUD pada pos anggaran Publikasi
- Pelaporan penggunaan anggaran dilaporkan oleh Instalasi Humas
dan Pemasaran dalam laporan penyerapan anggaran