Informasi Khusus Hak-hak Masyarakat

1. Indikator Mutu Komite Mutu Dan Keselamatan Pasien

2. HAK & KEWAJIBAN PASIEN

    • Hak-hak Pasien yang dimaksud adalah hak-hak pasien sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
      1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
      2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
      3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
      4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional;
      5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
      6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
      7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
      8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
      9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis);
      10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya;
      1. Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap dengan pengecualian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. Didampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian;
      3. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
      4. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
      5. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
      6. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
      7. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
      8. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Pasien adalah sebagai berikut :

    1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta
    2. Mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya;
    3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada Dokter yang merawat;
    4. Melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit dan/atau Dokter;
    5. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati/diperjanjikan.

3. Jadwal pelayanan, kunjungan dan Jadwal dokter jaga;

4. Tarif Pelayanan;

5. Alur pelayanan Rawat Jalan;

6. Alur pelayanan Rawat Inap;

 

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pasien.