Subag Perencanaan Monitoring dan Evaluasi

SUB BAGIAN PERENCANAAN, MONITORING DAN EVALUASI

Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi yang di dalamnya termasuk penilaian kinerja organisasi dan pelaporan merupakan suatu fungsi manajemen yang harus dilakukan dalam rangka mencapai visi dan misi organisasi. Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi diperlukan untuk mengetahui dan menjamin kemajuan suatu program atau kegitan pelayanan dan untuk menilai hasil akhir dari kinerja organisasi. Sedangkan pelaporan adalah sarana untuk informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Tidak terkecuali juga pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta perlu adanya Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi dari semua program kegiatan dan pelayanan sehinga bisa mencapai visi dan misi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.

Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi sebagai pelaksana kegiatan Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang perencanaan, monitoring dan evaluasi. Kegiatan itu meliputi: Pembuatan program kerja Rumah Sakit, system dan prosedur perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan rumah sakit, laporan kinerja Rumah Sakit dan pengelolaan system informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan monitoring. Untuk melaksakanan kegiatan tersebut dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama maka dibuatlah program kerja Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.

Program kerja Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta menjadi bagian kegiatan dan program yang harus dilaksanaan selama tahun tersebut. Diharapkan dengan adanya Program Kerja ini kegiatan bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan serta menghasilan tujuan Rumah Sakit yang sudah ditetapkan dalam visi dan misinya.

  • TUJUAN

Tujuan Umum

Tercapainya visi dan misi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta melalui pembuatan program yang terencana, dapat dimonitoring dan dievaluasi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Tujuan Khusus

  1. Merekap dan mengolah usulan perencanaan program masing-masing unit di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
  2. Memonitor kegiatan program di masing-masing unit agar bisa terlaksana sesuai dengan yang sudah direncanakan.
  3. Mengevaluasi program di masing-masing unit sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
  • KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

Perencanaan Program Kegiatan

Perencanaan program adalah sesuatu kegiatan yang harus kita siapkan dalam rangka melakukan atau mencapai tujuan yang ingin diharapkan.

Perencanaan program dibuat berdasarkan usulan dari masing-masing unit untuk kemudian direkap dan diolah agar bisa menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta..

Kegiatan Perencanaan meliputi Inventarisasi kebutuhan unit kerja, menyusun RKBMD & RKPBMD, menyusun Proposal usulan kegiatan, menyusun Perjanjian Kinerja, menyusun Rencana Kerja Tahunan, menyusun RKO, menyusun Rincian Anggaran BLUD, menyusun program kegiatan prioritas untuk Musrenbang, menyusun rencana kerja RSJD Surakarta, menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, menyusun Dokumen Pelaksanaa Perubahan Anggaran (DPPA), menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), menyusun Dokumen Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan menyusun dokumen PPRG (GAP & GBS).

Monitoring Program Kegiatan

Monitoring adalah kegiatan untuk mengikuti suatu program dan pelaksanaannya secara mantap, teratur dan terus menerus dengan cara mendengar, melihat dan mengamati dan mencatat keadaan serta perkembangan program tersebut. Monitoring harus dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi pelaksanaan dari berbagai komponen program sebagaimana telah direncanakan, Waktu pelaksanaan program sebagaimana telah dijadwalkan dan kemajuan dalam mencapai tujuan program, termasuk juga berkaitan dengan anggaran/dana yang dibutuhkan atau digunakan. Monitoring Program meliputi Penyusunan laporan kinerja pelayanan dan monitoring pelaksanaan kegiatan terkait pengadaan barang dan jasa.

Evaluasi dan Pelaporan Program Kegiatan

Evaluasi merupakan rangkuman hasil pengukuran capaian kinerja selama tahun berjalan yang berkontribusi terhadapap capaian outcome yang ditetapkan dalam Rencana Strategi ( Renstra ), Capaian kinerja output dan outcome diukur dengan menggunakan berbagai indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Renstra tersebut. Keseluruhan capaian kinerja merupakan ukuran keberhasilan manajemen program dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Evaluasi dan pelaporan program kegiatan meliputi Penyusunan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), penyusunan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan (e-controling) dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan laporan kegiatan PUG (Pengarus Utamaan Gender).