Perjanjian Kerja Sama BNN Surakarta dan RSJD Surakarta

Perjanjian Kerja Sama antara Badan Narkotika Nasional kota Surakarta dengan RSJD Surakarta tentang Pelaksanaan Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yg Diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala BNN kota Surakarta, Bp. Edison Panjaitan, SH, MH, dan Plt. Direktur RSJD Surakarta, Ibu dr. Agustini Christiawati, MM, yg berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2019 di Ruang Samba RSJD Surakarta.

Mungkin Anda juga menyukai