Membangun Kesehatan Mental Publik di Era Revolusi Industri 4.0 (Tinjauan Kesehatan Mental bagi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan) oleh Miratun Hasanah, S.Psi., Psi.

( Oleh: Miratun Hasanah, S.Psi., Psi. – Psikolog RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta)

Perkembangan trend teknologi tentu memiliki dampak pada berbagai bidang kehidupan, terutama menyentuh sisi psikologis manusia. Teknologi mungkin erat kaitannya berkembang dalam rangka memajukan ekonomi dan kesejahteraan hidup, namun transformasi ini tentu dapat mengakibatkan perubahan dengan ruang lingkup yang lebih luas dan perubahan pada semua sistem. Bicara mengenai perkembangan tersebut, pada awal abad ini kita telah menyambut era revolusi industri 4.0. Ini adalah revolusi industri keempat yang ditandai dengan bersatunya beberapa teknologi sehingga kita melihat suatu area baru yang terdiri dari bidang ilmu independen, yaitu fisika, digital, dan teknologi, atau singkatnya trend ini menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber physical system. Kombinasi ini dicirikan dengan adanya Internet of Things, Big Data, Komputasi Awan, dan Kecerdasan Buatan (Tjandrawinata, 2018; Rizkinaswara, 2020).

Menariknya, era 4.0 ini dapat kita rasakan melalui meningkatnya konektivitas, interaksi, dan pemanfaatan teknologi dan komunikasi secara optimal. Tjandrawinata (2018) menjelaskan pula bahwa revolusi industri keempat ini mempunyai potensi untuk memberdayakan individu dan masyarakat karena dapat menciptakan peluang baru dalam bidang ekonomi, sosial, dan pengembangan pribadi. Di era RI 4.0 ini pun, 75% pekerjaan semakin melibatkan kemampuan sains, teknologi, teknik dan matematika, internet of things, dan pembelajaran sepanjang hayat (Zimmerman, dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2018).

Trend kemajuan teknologi ini ternyata hal dibarengi juga dengan trend kenaikan angka gangguan jiwa yang signifikan. Namun, kondisi kesehatan mental di Indonesia dapat diibaratkan seperti gunung es. Prevalensinya terihat sedikit, namun banyak sekali kasus yang tidak terrekam. Berdasarkan data dari Global Health Data Exchange 2017, Prevalensi gangguan mental di Indonesia pada usia produktif (20-54 tahun) mencapai 15,91 juta orang atau 58,3 persen dari total penderita gangguan mental semua umur (27,26 juta orang) (Purwanto, 2019, 10 Oktober). Kenaikan ini didukung oleh pemaparan Riskesdas oleh Kementerian Kesehatan (2018) yang menunjukkan prevalensi gangguan emosional pada usia 15 tahun ke atas mencapai 9,8 persen dari jumlah penduduk. Angka ini meningkat dibanding dengan tahun 2013, yaitu sebesar 6,1 persen. Selain itu, hasil Riskesdas 2018 juga memaparkan prevalensi depresi pada penduduk usia >15 tahun mencapai 6,1% dari jumlah penduduk, dan skizofrenia mencapai 7 per 1.000 penduduk.

Adanya dua trend perkembangan teknologi dan kenaikan angka masalah kesehatan mental tentu menjadi perhatian penting bagi semua pihak. Kemajuan teknologi membawa pada era modernitas yang menuntut ”otomatisasi dan kecepatan‟ pada berbagai aspek kegiatan, terutama dalam pekerjaan. Apakah hal ini berpengaruh besar pada kesehatan mental?

Simak artikel lengkap dengan klik di sini.

Mungkin Anda juga menyukai