Pelayanan Terapi Kejang Listrik ( ECT ) dalam masa pandemi Covid-19

Selama masa pandemi COVID-19, pelayanan kesehatan mendapat tantangan besar dalam melakukan pelayanan kepada pasien tak terkecuali pada pelayanan kesehatan jiwa. Salah satu jenis tindakan medis bagi pasien dalam pelayanan kesehatan jiwa adalah tindakan terapi kejang listrik ( ECT ). Tindakan tersebut menimbulkan aerosolisasi pada saat melakukan pemberian bantuan nafas bagi pasien sehingga berisiko tinggi dalam proses penularan covid-19. Salah satu langkah yang diambil adalah penggunaan box aerosol yang bertujuan untuk meminimalkan penyebaran virus dalam bentuk aerosol kepada petugas. Protokol keamanan tersebut dilakukan untuk menunjang efektivitas pelayanan dan pencegahan penyebaran penularan covid-19 khususnya pada tindakan terapi kejang listrik di RSJD Surakarta.

Pelayanan tindakan ECT dilaksanakan setiap hari
Senin – jumat jam 07.00 sd 14.00
di Instalasi Elektromedik

Mungkin Anda juga menyukai