Informasi Kegiatan Pelayanan Informasi Publik

  • Pelayanan Informasi Publik di Badan Publik RSJD Surakarta dikelola
    oleh PPID Pembantu dan jajarannya ( SK Direktur tentang
    Penunjukan Pejabat pengelola Informasi Dan Dokumentasi )
  • Sarana dan Prasarana yang dimiliki :
    ~ Ruang Pelayanan Informasi Publik;
    ~ Perangkat Teknologi Informasi;
    ~ Website RSJD Surakarta
    ~ Kebijakan, Pedoman, Panduan dan SOP Pelayanan Informasi
    Publik.
  • Secara operasional Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan oleh
    Tim / Sekretariat di Instalasi Humas Dan Pemasaran.
  • SDM yang menangani dengan kualifikasi D3 Komunikasi.
  • Anggaran Pelayanan Informasi Publik dibebankan pada mata
    anggaran RBA BLUD pada pos anggaran Publikasi
  • Pelaporan penggunaan anggaran dilaporkan oleh Instalasi Humas
    dan Pemasaran dalam laporan penyerapan anggaran