Instalasi Gawat Darurat (IGD)

      

Suatu Instalasi di RSJD Surakarta yang mempunyai TIM Kerja dengan standar Depkes yang memberikan pelayanan Pasien Gawat Darurat, merupakan rangkaian dari penanggulangan pasien Gawat Darurat yang terorganisir. “Terakreditasi A” dan Standar ISO 9001 : 2008”. Memberikan pelayanan kegawatdaruratan Psikiatri dan Kegawatdaruratan umum.

  • TUJUAN PELAYANAN IGD

  • Mencegah kematian dan kecacatan yang mungkin terjadi pada penderita.
  • Menanggulangi fase emergency.
  • Menerima rujukan penderita khususnya dengan masalah psikiatri.
  • Penanggulangan korban bencana (Disaster).
  • Pengembangan dan menyebarluaskan ilmu kedokteran kegawatdaruratan.

    • KEMAMPUAN PELAYANAN IGD

      Memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam terus menerus yang meliputi :

  • Pelayanan gawat darurat psikiatri dan umum.
  • Rawat jalan di luar jam kerja.
  • Rujukan untuk ilmu pengetahuan, pasien dan tenaga ahli.
  • Pelayanan untuk siaga bencana ( Disaster).

  • TIM KERJA

  • Konsultan Psikiater.
  • Dokter umum bersertifikat ACLS/ATLS/GELS.
  • Perawat bersertifikat PPGD/BTCLS.
  • Driver Ambulance.
  • Petugas Farmasi.
  • Petugas Radiologi.
  • Petugas Laboratorium.
  • Petugas Administrasi ( Pendaftaran dan Pembayaran )

  • POLA KETENAGAAN SUMBER DAYA MANUSIA

  • Kepala Instalasi (Sertifikat Pelatihan PPGD/ATLS/ACLS) : 1 Orang
  • Dokter Jaga (Sertifikat Pelatihan PPGD/ATLS/ACLS) : 8 Orang
  • Kepala Ruang (Sertifikat Pelatihan PPGD/BTCLS) : 1 Orang
  • Perawat (Sertifikat Pelatihan PPGD/BTCLS) : 1 Orang

  • FASILITAS PENDUKUNG IGD

  • Pemeriksaan Penunjang On Call (Laborat, Radiologi).
  • Farmasi satu atap dengan IGD.
  • Pembayaran dan Pendaftaran satu atap dengan IGD.
  • Ruang tunggu Keluarga.
  • Dekat dengan Masjid.

  • PELAYANAN KAMI BISA DIBIAYAI DENGAN :

  • Umum
  • Jamkesmas / Jamkesda
  • BPJS

  • PELAYANAN IGD (Sesuai Per Gub 2A tahun 2011)

  • Pemeriksaan dan Therapi Dokter Umum dan Spesialis.
  • Pemeriksaan dan tindakan Perawatan di IGD.
  • Observasi di IGD.
  • Tindakan Medis
    • Perawatan Luka Baru dan luka infeksi.
    • Pemasangan Spalk.
    • Lafemen
    • Pemasangan Kateter.
    • Buka Jahitan.
    • Balutan Elastic Bandage.
    • Pemasangan NGT
    • Pemasangan Rectal Tube
    • Ekstraksi Kuku
    • Benda asing THT dan mata.
  • Pemasangan Oksigen

PENJEMPUTAN PASIEN

APAKAH LAYANAN PENJEMPUTAN PASIEN ITU??

UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT, RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA MEMBERIKAN FASILITAS BERUPA LAYANAN PENJEMPUTAN KE RUMAH TINGGAL PASIEN, BAIK DI DALAM MAUPUN LUAR KOTA SURAKARTA.

PELAYANAN INI DILAKUKAN OLEH TIM RUMAH SAKIT YANG TERDIRI DARI STAF MEDIS/ DOKTER, PERAWAT,SECURITY DAN DRIVER.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN INI??

KELUARGA PENANGGUNG JAWAB PASIEN DIPERSILAKAN UNTUK MENGISI FORMULIR, SEPERTI CONTOH BERIKUT INI.

DOWNLOAD SURAT PERMOHONAN PENJEMPUTAN PASIEN

SURAT PERMOHONAN PENJEMPUTAN PASIEN

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama :
Umur :
Alamat Lengkap :
Hubungan dengan Pasien :
No HP/Telepon :

Selaku penanggung jawab dari pasien:

Nama :
Umur :                   Tahun
Jenis Kelamin :
Alamat Lengkap :
   

Dengan ini menyatakan bahwa setelah mendapatkan penjelasan tentang prosedur penjemputan pasien, menyetujui :

  1. Tindakan pengikatan pasien.
  2. Tindakan medis/injeksi obat yang diperlukan.
  3. Tidak menuntut kepada tim penjemput maupun pihak RSJD Surakarta jika terjadi kecelakaan / hal lain yang diluar kemampuan petugas selama perjalanan menuju RSJD Surakarta.
  4. Bersedia menangggung biaya penjemputan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Jika pasien tidak berada ditempat, dan tidak berhasil di bawa ke RSJD Surakarta, keluarga menanggung biaya 50% dari kewajiban.

Saksi-saksi

Nama                                      Tanda Tangan

  1. ……………………………..            ……………………………
  2. ……………………………..            ……………………………
Yang mengajukan permohonan

(………………………………………………………………….)

 

  • Biaya penjemputan tidak masuk klaim BPJS
  • Biaya mulai dari Rp. 500.000,- dalam kota Surakarta, untuk luar kota Surakarta dikenakan tambahan biaya Rp. 7.500/KM
  • Dalam masa pandemi Covid-19, tarif dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi.

BILA ADA PERTANYAAN TERKAIT LAYANAN PENJEMPUTAN PASIEN, SILAKAN HUBUNGI:

CUSTOMER SERVICE (0271) 641442

ATAU

IGD RSJD SURAKARTA  (0271) 668851