Subag Perbendaharaan dan Verifikasi

SUB BAGIAN PERBENDAHARAAN DAN VERIFIKASI

Sub  Bagian Perbendaharaan merupakan salah satu unit kerja penyelenggara keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta  yang selalu ikut berperan aktif dalam seluruh kegiatan  khususnya yang menyangkut dengan biaya. Untuk itu dalam pelaksaan kegiatan sehari – hari perlu dibuat program kerja.

Dalam rangka kelancaran penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja serta laporan keuangan yang transparansi dan akuntabel serta tepat waktu sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka diperlukan program kerja Sub Bagian Perbendaharaan & Verifikasi.

Dalam pelaksanaannya Program Kerja ini merupakan acuan dan gambaran dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga bisa terukur  akan capaian kerja yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun.

  • TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS

Tujuan Umum :

Tercapainya program Rumah Sakit yaitu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat dan akurat  sesuai makna yang terkandung dalam  Visi dan Misi  Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.

Tujuan Khusus :

Adanya acuan, pola kerja menjadwalan dan pengkoordinasian setiap kegiatan di Sub Bagian Perbendaharaan & Verifikasi.

  • RINCIAN UMUM KEGIATAN
  1. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis keuangan RS
  2. Melaksanakan administrasi perbendaharaan rutin APBD
  3. Melaksanakan administrasi perbendaharaan rutin BLUD
  4. Melaksanakan administrasi perbendaharaan terkait perpajakan
  5. Melakukan transaksi pembayaran seluruh kegiatan RS baik kepada pegawai maupun pihak luar dengan anggaran APBD maupun BLUD.
  6. Menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan untuk provinsi maupun pemeriksa dan pihak terkait yang memerlukan.
  7. Melaksanakan administrasi keuangan pasien rawat jalan dan rawat inap baik langsung maupun melalui proses klaim  (BPJS, Jamkesda, Covid-19, Pihak Lain yang melakukan kerjasama).
  • PELAKSANAAN KEGIATAN
  1. Kerja Harian
    • Melakukan transaksi / realisasi pembayaran baik kepada pegawai, Institusi maupun rekanan selaku penyedia barang jasa Rumah Sakit sekaligus membuat pertanggung jawaban keuangan.
    • Menerima pembayaran biaya obat dan biaya perawatan serta  layanan  tindakan lainnya dari pasien baik rawat jalan maupun rawat inap.
  1. Kerja Bulanan
    • Menyusun laporan  piutang.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan pajak.
    • Mengajukan  klaim Jamkesda/BPJS
    • Merealisasikan  Jasa Pelayanan
    • Melakukan pelaporan perpajakan
    • Menyelesaikan  administrasi pengajuan dan   pembayaran  Gaji PNS maupun gaji pegawai BLUD Tidak Tetap
    • Menyelesaiakan administrasi pengajuan dan pembayaran  TPP serta  Honor-honor bulanan Pengelola Keuangan ataupun kepanitiaan   lainnnya.
    • Melakukan penagihan tunggakan pasien.
    • Menyusun Laporan PertanggungjawabanFungsional penerimaan Rumah Sakit.
    • Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Fungsional  Belanja RS.
    • Menyampaikan laporan penerimaan dan belanja Rumah Sakit pada  pihak terkait.