Subag Rumah Tangga dan Umum

SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN UMUM

Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum adalah RS. Jiwa Daerah Surakarta yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub.Bagian Rumah Tangga dan Umum , berkedudukan di bawah Bagian Umum RS. Jiwa Daerah Surakarta dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Kabag Umum. Sub.Bagian Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan sarana dan prasarana rumah sakit  demi tercapainya pelayanan prima di RS. Jiwa Daerah Surakarta, termasuk pelayanan publik dan pengelolaan barang milik Daerah/ Negara.

VISI DAN MISI

VISI
Visi dari Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum adalah Mewujudkan Pelayanan yang Prima untuk menunjang Visi RS. Jiwa Daerah Surakarta

Misi Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum :
1. Memenuhi kebutuhan dalam pengadaan barang-barang inventaris bergerak maupun yang tidak bergerak di lingkungan RS. Jiwa Daerah Surakarta;
2. Meningkatkan keperluan dan kebutuhan inventaris RS. Jiwa Daerah Surakarta;
3. Merawat dan memelihara asset milik pemerintah di RS. Jiwa Daerah Surakarta;
4. Menertibkan administrasi pengelolaan barang Negara/ daerah di RS. Jiwa Daerah Surakarta

5. Mendayagunakan potensi Sumber Daya Manusia secara Optimal dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik dan Pelayanan rumah sakit yang Prima;
6. Meningkatan kualitas dan profesionalitas staf Sub. Bag. RT & Umum dalam pengelolaan barang Negara/ daerah
7. Meningkatkan Koordinasi yang kooperatif antar Unit Kerja yang berbasis kinerja; dan
8. Menciptakan suasana Gedung dan Bangunan RSJD Surakarta yang Bersih, Indah, Teratur , Nyaman dan Aman  sebagai bagian dari MOTTO RSJD Surakarta : “ MELAYANI LEBIH BAIK “

TUGAS DAN FUNGSI

Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang Rumah Tangga dan Umum, Selain itu Fungsi Bagian Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melakukan program Pelayanan dan perawatan Kendaraan Dinas, Akomodasi dan memelihara Bangunan Gedung serta sarana dan prasarana rumah sakit yang termasuk ke dalam tugas pokok dan fungsi Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum, serta mengelola dan memelihara barang-barang Inventaris milik Negara/ Daerah.

Adapun uraian tugas Sub. Bagian Rumah Tangga dan Umum adalah sebagai berikut :
1. Mempelajari dan menelaah Peraturan perundang-undangan tentang pedoman, sasaran dan dasar hukum pengaturan penyelenggaraan penyediaan barang milik Negara/ daerah;

2. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas sebagai pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas;

3. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas dan surat-surat lainnya yang merupakann tugas pokokdan fungsi;

4. Pengurus Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas dan untuk kepentingan dinas;

5. Menyiapkan bahan bakar penyusunan dan penganalisaan kebutuhan rumah tangga RSJD Surakarta:

6. Mengurus segala keperluan rumah tangga rumah sakit yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Sub,Bag.RT & Umum.

7. Penyediaan tempat keperluan rapat dan pertemuan dinas lainnya;

8. Pelaksanaan pengaturan perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung dan barang inventaris milik Negara / Daerah  di RSJD Surakarta.

9.   Merencanakan kebutuhan barang unit kerja yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Sub. Bag. RT & Umum di lingkungan RSJD Surakarta;

10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis serta bahan-bahan lain di bidang tugasnya;

11. Menyusun Program Kerja di bidang tugasnya dan memantau langsung pelaksanaannya;

12. Membantu perencanaan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

13. Mengeloala administrasi pembelian dan pengadaan kebutuhan barang dan jasa;

14. Melakukan koordinasi dengan unit / bagian kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

15. Melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang;

16. Menyelenggarakan pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat di layani dengan cepat dan tepat;

17. Melakukan pendistribusian barang dari gudang kepada satuan kerja pemakai;
18. Memelihara semua Asset Sekretariat Daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
19. Melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang inventarisasi Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
20. Memanfaatkan barang milik/dikuasai Sekretariat Daerah tanpa merubah status pemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
21. Mengamankan barang milik/dikuasai Sekretariat Daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum;
22. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang inventaris Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
23. Memenuhi kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK), cetakan, pada Bagian-bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam sesuai dengan Anggaran yang tersedia, sebagaimana yang telah diusulkan oleh Bagian-bagian diLingkungan Setdako Pagar Alam;
24. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan Kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan; dan
25. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya