Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik

Surat – menyurat pimpinan Badan Publik didelegasikan ke Unit Pengolah : Subag Kepegawaian, Tata Usaha Dan Hukum, Subag PME, Subag Perbendaharaan & Verifikasi, Subag Akuntansi