Tugas & Fungsi Badan Publik

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah, Tugas Pokok dan Fungsi RSJD Surakarta diatur dalam ketentuan :

Pasal 15 :
RSJD merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang Pelayanan Kesehatan khusunya Kesehatan Jiwa yang dipimpin oleh seorang Direktur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 16 :
RSJD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya Kesehatan Jiwa dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Pasal 17 :
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, RSJD menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa;
2. Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
bidang pelayanan Kesehatan Jiwa;
3. Penyusunan rencana dan program , monitoring, evaluasi dan pelaporan di
bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa;
4. Pelayanan Medis Kesehatan Jiwa;
5. Pelayanan penunjang medis dan non medis;
6. Pelayanan Keperawatan;
7. Pelayanan Rujukan;
8. Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan khususnya Kesehatan Jiwa;
9. Pelaksanaan penelitiandan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
10. Pengelolaan Keuangan dan Auntansi ; dan
11. Pengelolaan Urusan Kepegawaian Hukum Hubungan Masyarakat,
Organisasi Dan Tatalaksana serta Rumah Tangga, Perlengkapan dan Umum