Tugas Pokok dan Fungsi SKPD

RSJD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya Kesehatan Jiwa dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Pasal 17 : Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, RSJD menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa
  2. Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan Kesehatan Jiwa
  3. Penyusunan rencana dan program , monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa
  4. Pelayanan Medis Kesehatan Jiwa
  5. Pelayanan penunjang medis dan non medis
  6. Pelayanan Keperawatan
  7. Pelayanan Rujukan
  8. Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan khususnya Kesehatan Jiwa
  9. Pelaksanaan penelitiandan pengembangan serta pengabdian masyarakat
  10. Pengelolaan Keuangan dan Auntansi
  11. Pengelolaan Urusan Kepegawaian Hukum Hubungan Masyarakat, Organisasi Dan Tatalaksana serta Rumah Tangga, Perlengkapan dan Umum