Unit Kerja Humas dan Pemasaran

Pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja,  sesuai UU No. 36 Tahun 2009  sebagai upaya kesehatan jiwa  menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mewujudkan kesehatan jiwa yang optimal melalui peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan agar seseorang tetap dapat meningkatkan kualitas hidup dengan  baik didalam lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan atau dalam lingkungan masyarakat.

Untuk menjamin kualitas pelayanan diatas diperlukan suatu unit kerja untuk membantu memonitor baik  internal maupun eksternal rumah sakit, termasuk juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap program layanan yang ada di rumah sakit sehingga fasiltas pelayanan yang dimiliki dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Peran Humas di RS Jiwa Daerah Surakarta adalah untuk menggalang hubungan yang sehat dan produktif antara RS dengan public (Group of People), baik public internal maupun eksternal Rumah Sakit.
Instalasi Humas dan Pemasaran timbul karena adanya tuntutan kebutuhan membangun dan menjaga citra Rumah Sakit dan memberikan upaya Customer Service Satisfaction kepada klien/pelanggan.

  • TUJUAN

Tujuan Umum

Mengatur stabilitas kinerja pelayanan Instalasi Humas dan Pemasaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.

Tujuan Khusus

  1. Terlaksananya pelayanan rumah sakit kepada pelanggan / klien / customer yang datang berkunjung ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
  2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak Internal maupun dengan pihak Eksternal Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
  3. Tersusunnya laporan Kegiatan Instalasi Humas & Pemasaran.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan pelayanan kehumasan, protokoler, pemasaran, pengelola informasi dan dokumentasi dan  pelayanan pelanggan rumah sakit ( Customer Service )

Fungsi :

Melaksanakan kegiatan Kehumasan, yang meliputi :

  1. Memberikan layanan informasi dan kehumasan
  2. Menjalin kerjasama dengan pers atau media
  3. Melaksanakan kegiatan Publikasi Rumah Sakit
  4. Menyiapkan media cetak surat kabar
  5. Mengkliping berita dari media masa tetangRSJD Surakarta
  6. Melaksanakan kegiatan promosi RS melalui Website Provinsi Jawa Tengah
  7. Melaksanakan kegiatan pengelolaan Media Elektronik  dan Media Sosial

Melaksanakan kegiatan Protokoler, yang meliputi :

  1. Menyusun konsep kegiatan protokoler.
  2. Menyelenggarakan dan mengatur pelaksanaan acara resmi kedinasan
  3. Melaksanakan acara resmi kedinasan yang bersifat protokoler
  4. Membuat laporan penyelenggaraan acara kedinasan
  5. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang bersifat kedinasan  dalam bentuk foto / video shooting

Melaksanakan kegiatan Pemasaran, yang meliputi :

  1. Melaksanakan kegiatan Pemasaran Rumah Sakit
  2. Melaksanaan Kegiatan Survey Kepuasan Pelanggan
  3. Mengelola penanganan pengaduan saran dan masukan
  4. Melaksanakan evaluasi survey kepuasan pelanggan
  5. Menyiapkan keperluan kegiatan survey kepuasan pelanggan, blangko, kotak saran, leaflet dan kebutuhan instalasi terkait upaya promosi
  6. Melaksanakan kegiatan promosi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah maupun swasta

Melaksanakan kegiatan Pelayanan Pelanggan (Customer Service), yang meliputi :

  1. Melaksanakan kegiatan pemberian informasi dan pelayanan kepada pelanggan di RS. Jiwa Daerah Surakarta.
  2. Menerima dan menyambungkan telepon
  3. Menbuat laporan tertulis penyampaian informasi pembina apel beserta sosialisasi dari bidang terkait pada tiap apel pagi.

Melaksanakan kegiatan Pengelolaan administrasi  Informasi dan Dokumentasi, meliputi:

  1. Mengelola Website PPID
  2. Mengelola Instagram PPID
  3. Mengelola Open Data
  4. Melakukan Penilaian Website
  5. Melaksanakan Uji Konsekuensi
  6. Melakukan Penilaian SAQ
  7. Melakukan Konsultasi SAQ
  8. Melakukan Uji Publik
  9. Membuat Laporan Tahunan